Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
(1) Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi pelaksana urusan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi pelaksana urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi pelaksana urusan pemerintahan bidang pemuda, olahraga dan pariwisata;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaran fungsi pelaksana urusan pemerintahan bidang pemuda, olahraga dan pariwisata;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi pelaksana urusan pemerintahan bidang pemuda, olahraga dan pariwisata; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan rencana strategis dan program kerja dinas sesuai dengan visi dan misi daerah;
b. merumuskan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan umum kepegawaian keuangan dan perlengkapan;
c. merumuskan dan mengkoordinasikan rka dan dpa dinas ;
d. merumuskan dan mengendalikan penyusunan laporan keuangan dinas;
e. merumuskan pengembangan kepemimpinan pemuda, kewirausahaan pemuda dan pelaporan pemuda;
f. perumuskan pembinaan kepemudaan, organisasi kemahasiswaan dan organisasi kepelajaran;
g. memfasilitasi terselenggaranya pengembangan kemitraan antara organisasi kepemudaan,dunia usaha dan pemerintah daerah;
h. penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dan kepramukaan;
i. merumuskan kebijakan, pembinaan dan pengendalian teknis pembudayaan dan peningkatan prestasi dalam organisasi olahraga;
j. merumuskan pengembangan,pengelolaan sarana dan prasarana pada destinasi wisata dan metode kerjasama industri pariwisata;
k. mengkoordinasikan pengembangan destinasi wisata dan kerjasama industri pariwisata dengan pihak ketiga atau daerah;
l. merumuskan pembinaan dan pengawasan pengembangan model dan promosi pemasaran pariwisata dengan event pariwisata;
m.pengembangan dan mengevaluasi sumber daya manusia dalam bidang promosi dan pemasaran pariwisata;
n.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan; dan
o. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
Sekretariat
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
(2) Sekretaris mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan ketatausahaan meliputi administrasi umum, kepegawaian, surat menyurat, penyusunan program kegiatan dan pelaporan serta perencanaan dan keuangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan pengelolaan keuangan dan aset;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan lingkup dinas kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebikajakan umum kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
b. menyusun kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organsasi dalam lingkup dinas;
d. mengkoordinasikan dan memberi petunjuk kepada para kepala bidang untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. mengelola dan mengkoordinasikan Rencana Kerja Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas;
f. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. mengelola dan melaksanaan administrasi terkait penatausahaan, tatalaksana dan pengelola keuangan dinas;
h. melakukan pemantauan, evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi umum, pengelolaan keuangan dan aset;
i. melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keuangan dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
j. mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)/Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) SKPD;
k. menilai prestasi kerja para kepala Sub Bagian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
l. melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan atas barang inventaris/aset kantor, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
m. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
(1) Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2) Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan serta administrasi surat menyurat dan barang inventaris kantor.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian;
d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan penataan dan pengelolaan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
b. mengelola dan melaksanakan urusan ketatausahaan dan kearsipan dinas;
c. melaksanakan urusan administrasi dan pembinaan, pengawasan kepegawaian dilingkungan dinas;
d. melaksanakan tugas humas, keprotokoleran dan perjalanan dinas;
e. melaksanakan urusan rumah tangga dinas;
f. melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan atas barang inventaris/aset kantor, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
g. melakukan kegiatan administrasi persuratan sesuai tata naskah;
h. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan program sub bagian administrasi umum dan kepegawaian;
i. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan keuangan dinas.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup sub bagian;
d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi;
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan perumusan program kerja dinas dan mengkordinasikan program dan kegiatan baik yang bersifat program jangka pendek maupun jangka menengah;
b. menyusun rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa serta sarana dan prasarana penunjang kelancaran operasional kantor;
c. menyusun daftar usulan kegiatan dan penyusunan rka/dpa dinas;
d. melaksanaan urusan pengelolaan gaji dan melaksanakan penggajian;
e. melaksanakan proses administrasi terkait dengan penatausahaan, tata laksana dan pengelolaan keuangan dinas
f. melaksanakan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan program kerja dan kegiatan dinas;
g. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan program sub bagian perencanan dan keuangan;
h. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
(1) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2) Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyusun dan membuat program kerja dan laporan keuangan dinas.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup sub bagian;
d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan monitoring, evaluasi serta pelaporan program kerja dan kegiatan;
b. menyiapkan laporan berkala bulanan, triwulan dan tahunan;
c. menyusun dan membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keuangan SKPD dan laporan evaluasi rencana kerja (RENJA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
d. menyusun dan membuat perjanjian kinerja SKPD;
e. menyiapkan data pendukung (suplemen) Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)/LKPJ SKPD;
f. melakukan inventarisasi terhadap permasalahan-permasalahan yang menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi dinas dan memberikan solusi pemecahannya;
g. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan program sub bagian evaluasi dan pelaporan;
h. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pemuda
(1) Bidang Pemuda dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2) Kepala Bidang Pemuda mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembinaan organisasi kepemudaan, kepramukaan dan infrastruktur pemuda.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Bidang Pemuda mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja bidang pemuda;
b. perumusan dan penetapan kebijakan bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembinaan organisasi kepemudaan, kepramukaan dan infrastruktur pemuda;
c. pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembinaan organisasi kepemudaan, kepramukaan dan infrastruktur pemuda;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kegiatan pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembinaan organisasi kepemudaan, kepramukaan dan infrastruktur pemuda;
e. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat fungsional dalam lingkup bidang; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pemuda mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan teknis dan program bidang;
b. melaksanakan pembinaan pemuda secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan;
c. meningkatkan pembinaan sumber daya pemuda, wawasan pemuda, dan peningkatan kapasitas pemuda;
d. meningkatkan pembinaan ilmu pengetahuan dan teknologi, iman dan taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
e. mengembangkan kepemimpinan pemuda, kewirausahaan pemuda, dan kepeloporan pemuda;
f. melaksanakan pembinaan organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan dan organisasi kepelajaran;
g. meningkatkan pembinaan dan pengawasan kegiatan kepramukaan;
h. memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda/organisasi kepemudaan, dunia usaha dan pemerintah daerah;
i. menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan dan kepramukaan;
j. mengatur sistem pemberian penghargaan kepada pemuda yang berprestasi, organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintah, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa/berprestasi dalam memajukan potensi pemuda;
k. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
l. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Pemberdayaan Pemuda
(1) Seksi Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja seksi pemberdayaan pemuda;
b. perumusan kebijakan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
h. pelaksanaan administrasi seksi pemberdayaan pemuda;
i. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program untuk mendorong peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
b. melaksanakan pembinaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta iman dan taqwa pemuda;
c. melaksanakan pendidikan wawasan kebangsaan;
d. melaksanakan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
e. menumbuhkan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
f. pembinaan kemandirian ekonomi pemuda;
g. peningkatan kualitas jasmani, seni dan budaya pemuda;
h. mempunyai penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan;
i. memfasilitasi pertemuan berkala organisasi kepemudaan dengan pemerintah daerah;
j. melakukan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
k. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Pengembangan Pemuda
(1) Seksi Pengembangan Pemuda dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Pengembangan Pemuda mempunyai tugas perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengembangan kepemimpinan pemuda, pengembangan kewirausahaan pemuda dan pengembangan kepeloporan pemuda.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan Pemuda mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja seksi pengembangan pemuda;
b. pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengembangan kepemimpinan pemuda, pengembangan kewirausahaan pemuda dan pengembangan kepeloporan pemuda;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan kepemimpinan pemuda, pengembangan kewirausahaan pemuda dan pengembangan kepeloporan pemuda;
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan kepemimpinan pemuda, pengembangan kewirausahaan pemuda dan pengembangan kepeloporan pemuda;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengembangan kepemimpinan pemuda, pengembangan kewirausahaan pemuda dan pengembangan kepeloporan pemuda;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan kepemimpinan pemuda, pengembangan kewirausahaan pemuda dan pengembangan kepeloporan pemuda;
g. pelaksanaan administrasi seksi pengembangan pemuda;
h. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Pengembangan Pemuda mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program pembinaan dan pengembangan kepemimpinan pemuda, pengembangan kewirausahaan pemuda, dan pengembangan kepeloporan pemuda;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan/pengkaderan kepemimpinan pemuda;
c. melaksanakan pembimbingan dan pendampingan kepemimpinan pemuda;
d. memfasilitasi pembentukan forum kepemimpinan pemuda;
e. melaksanakan pelatihan kewirausahaan pemuda;
f. meningkatkan kemampuan kewirausahaan pemuda dalam bentuk permagangan, pembimbingan dan pendampingan;
g. memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda melalui kemitraan, promosi dan bantuan akses permodalan;
h. memfasilitasi pembentukan koperasi pemuda atau usaha pemuda produktif;
i. melaksanakan pemilihan pemuda pelopor;
j. merumuskan kebijakan teknis dalam meningkatkan akses dan kesempatan pemuda untuk memperoleh pendidikan;
k. melakukan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
l. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Organisasi Kepemudaan, Kepramukaan dan Infrastruktur Pemuda
(1) Seksi Organisasi Kepemudaan, Kepramukaan dan Infrastruktur Pemuda dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Organisasi Kepemudaan, Kepramukaan dan Infrastruktur Pemuda mempunyai tugas perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standarisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Organisasi Kepemudaan, Kepramukaan dan Infrastruktur Pemuda mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja seksi organisasi kepemudaan, kepramukaan dan infrastruktur pemuda;
b. perumusan kebijakan organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standarisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
c. pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standarisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standarisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standarisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standarisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standarisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
h. pelaksanaan administrasi seksi organisasi kepemudaan, kepramukaan dan infrastruktur pemuda;
i. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Organisasi Kepemudaan, Kepramukaan dan Infrastruktur Pemuda mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun kebijakan teknis kegiatan organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standarisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
b. melaksanakan pembinaan kepada organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan dan organisasi kepelajaran;
c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan kepramukaan;
d. memfasilitasi kemitraan secara sinergis antara pemuda/organisasi kepemudaan, dunia usaha dan pemerintah;
e. menyediakan, mengelola dan memelihara prasarana dan sarana kepemudaan dan kepramukaan;
f. menginventarisasi sarana dan prasarana kepemudaan dan kepramukaan;
g. memberikan penghargaan kepada pemuda/organisasi pemuda yang berprestasi;
h. memfasilitasi pertemuan berkala organisasi kepemudaan dengan pemerintah daerah;
i. melakukan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
j. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Olahraga
(1) Bidang Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2) Kepala Bidang Olahraga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dalam melaksanakan pembinaan, koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang olahraga meliputi pembudayaan Olahraga, Peningkatan prestasi olahraga, pengembangan Infrastruktur dan kemitraan olahraga.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Olahraga mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan, pedoman, standarisasi, mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan olahraga;
b. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, perumusan, pengaturan, dan pengembangan program dan kegiatan bidang olahraga;
c. pelaksanaan program olahraga dan kegiatan;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dengan bidang lain;
e. pelaksanaan evaluasi, supervisi dan pelaporan kebijakan standarisasi program pembudayaan olahraga;
f. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Olahraga mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana dan program kerja bidang olahraga;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan dan pengendalian teknis pembudayaan dan organisasi olahraga;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan dan pengendalian teknis peningkatan prestasi olahraga;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan dan pengendalian teknis pengembangan infrastruktur dan kemitraan olahraga;
e. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
f. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Pembudayaan dan Organisasi Olahraga
(1) Seksi Pembudayaan dan Organisasi Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Pembudayaan dan Organisasi Olahraga mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Olahraga dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pembinaan pembudayaan dan organisasi olahraga.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembudayaan dan Organisasi Olahraga mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan seksi;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup seksi;
d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Pembudayaan dan Organisasi Olahraga mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga tradisional dan layanan khusus secara berjenjang dan berkesinambungan;
b. menyiapkan fasilitasi dan pengembangan pelaksanaan kegiatan olahraga rekreasi, olahraga tradisional, dan layanan khusus;
c. mempunyai kompetisi olahraga pendidikan dan olahraga tradisional;
d. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kesehatan olahraga, sanggar olahraga, pusat kebugaran, olahraga petualang dan tantangan, olahraga wisata dan olahraga khusus;
e. mempunyai kompetisi olahraga penyandang cacat;
f. melaksanakan pembinaan olahraga penyandang cacat;
g. melakukan pengkajian dan pengembangan bagi ruang publik olahraga;
h. menetapkan hari-hari tertentu untuk melaksanakan olahraga bersama masyarakat;
i. melaksanakan pengelolaan terhadap induk cabang olahraga, organisasi fungsional dan professional;
j. melaksanakan koordinasi dan inventarisasi potensi olahraga pada organisasi olahraga;
k. mendorong aktifnya klub-klub cabang olahraga sebagai ujung tombak pembinaan olahraga;
l. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga
(1) Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan pembinaan peningkatan prestasi olahraga.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan seksi;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup seksi;
d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi secara berjenjang dan berkesinambungan;
b. menyiapkan fasilitasi dan pengembangan pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi;
c. mengusulkan dan merekomendasikan pengadaan beasiswa bagi olahragawan berprestasi;
d. melaksanakan penelusuran dan penyelenggaraan penghargaan olahraga bagi atlet dan tenaga olahraga berprestasi;
e. melaksanakan pemanduan dan pengembangan bakat atlet;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
g. melakukan pemanfaatan iptek olahraga;
h. melaksanakan peningkatan mutu pelatih, instruktur, wasit, juri, dan tenaga pendukung;
i. mengembangkan prestasi olahraga daerah dan atlet andalan daerah;
j. mempunyai pekan dan kejuaraan olahraga prestasi daerah;
k. melakukan inventarisasi calon atlet yang berbakat dan berpotensi meraih prestasi tinggi;
l. melaksanakan inventarisasi da manajemen industri olahraga;
m. melaksanakan promosi dan pemasaran olahraga;
n. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Pengembangan Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga
(1) Seksi Pengembangan Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan pengembangan infrastruktur dan kemitraan olahraga.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan seksi;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup seksi;
d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi;
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Seksi pengembangan Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi;
b. mengusulkan pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi;
c. menerapkan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan;
d. menyiapkan fasilitas pembinaan olahraga;
e. menginventarisasi sarana dan prasarana olahraga yang ada;
f. melakukan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sarana dan prasarana olahraga;
g. mengusulkan kepada pemerintah daerah pembangunan sentra pembinaan olahraga bagi atlet berprestasi;
h. melakukan koordinasi, bimbingan dan pengembangan kemitraan untuk karir atlet;
i. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata
(1) Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2) Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis bidang promosi dan pemasaran pariwisata.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis kegiatan bidang promosi dan pemasaran pariwisata;
b. penyelenggaraan program dan kegiatan promosi dan pemasaran pariwisata;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat fungsional dalam lingkup seksi;
d. penyelenggaraan evaluasi, program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat fungsional dalam lingkup seksi;
e. perumusan bahan pembinaan pengembangan model dan tata carapromosi dan pemasaran pariwisata;
f. perumusan kebijakan dalam pengembangan sumber daya manusia dalam bidang promosi dan pemasaran pariwisata;
g. perumusan kebijakan dalam mengevaluasi sararan program promosi dan pemasaran pariwisata;
h. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program Promosi dan Pemasaran Pariwisata;
b. mengkoordinasikan kerjasama pengembangan sistem Promosi dan Pemasaran Pariwisatasistem digital dengan pihak ketiga atau daerah;
c. merencanakan kegiatan untuk pengembangan cara dan metode Promosi dan Pemasaran Pariwisata dengan event pariwisata;
d. melakukan pembinaan teknis pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana pelaksanaan event pariwisata;
e. melaksanakan pengawasan dan pengaturan kegiatan serta jenis Promosi dan Pemasaran Pariwisata;
f. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
g. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Promosi Pariwisata
(1) Seksi Promosi Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Promosi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan kegiatan promosi kepariwisataan untuk pengembangan pariwisata.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Promosi Pariwisata mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis kegiatan dalam lingkup promosi pariwisata;
b. penyelenggaraan program dan kegiatan promosi pariwisata;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan staf seksi dalam lingkup seksi promosi pariwisata;
d. penyelenggaraan evaluasi, program dan kegiatan staf seksi dalam lingkup seksi promosi pariwisata;
e. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan promosi kepariwisataan;
f. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Promosi Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program penyelenggaraan promosi pariwisata berupa pameran dan festival potensi wisata, pelayanan kedatangan kapal pesiar, pendampingan tamu daerah dalam rangka pemberian informasi potensi pariwisata;
b. melaksanakan pengelolaan website pariwisata kota parepare dan pemanfaatan media sosial untuk kepentingan promosi pariwisata;
c. melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan promosi pariwisata;
d. menyiapkan dan menyediakan sarana dan prasarana promosi pariwisataberupa brosur, informasi digital, aplikasi, buku petunjuk wisata lokal, dan bentuk publikasi lain yang memadai dan informatif;
e. melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatanpromosi pariwisata;
f. merencanakan kegiatan promosi pariwisata di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional;
g. membuat data dan materi promosi pariwisata yang lengkap dan empiris dalam rangka penyampaian informasi kepariwisataan pada masyarakat;
h. menyusun dan melaksanakan standar operasional pelaksanaan promosi kepariwisataan;
i. melakukan pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pada pusat informasi pariwisata;
j. melaksanakan koordinasi dengan satuan unit kerja dilingkungan dinas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Pembinaan Event Pariwisata
(1) Seksi Pembinaan Event Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Pembinaan Event Pariwisata mempunyai tugas menyusun program pembinaan dan pengembangan event pariwisata.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan Event Pariwisata mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis kegiatan dalam lingkup pembinaan event pariwisata;
b. penyelenggaraan program dan kegiatan pelaksanaan event pariwisata;
c. penyusunan standar operasional pelaksanaan event kepariwisataan;
d. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan staf seksi dalam lingkup seksi pembinaan event pariwisata;
e. penyelenggaraan evaluasi, program dan kegiatan staf seksi dalam lingkup seksi pembinaan event pariwisata;
f. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan event kepariwisataan;
g. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Pembinaan Event Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program pembinaan event pariwisata tingkat lokal berupa event komunitas, event komersil dan event rutin yang dilaksanakan oleh SKPD;
b. melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pembinaan event pariwisata;
c. melakukan pengaturan pada sarana dan prasarana event pariwisata berupa penentuan lokasi kegiatan, waktu kegiatan, jenis kegiatan dan perizinan kegiatan dalam lingkup skpd;
d. melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan pembinaan event pariwisata;
e. merencanakan kegiatan pembinaan event pariwisata dalam lingkup kota parepare;
f. membuat data/materi event kepariwisataan yang dilaksanakan unit kerja/SKPD;
g. menyusun dan melaksanakan standar operasional pelaksanaan event kepariwisataan;
h. memberikan data yang dibutuhkan mengenai profil event kepariwisataan kepada pengelola pusat informasi pariwisata;
i. melaksanakan koordinasi dengan satuan unit kerja dilingkungan dinas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
k. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
Seksi Pemasaran dan Analisa Pasar Wisata
(1) Seksi Pemasaran dan Analisa Pasar Wisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Pemasaran dan Analisa Pasar Wisata mempunyai tugas menyusun program Pemasaran dan Analisa Pasar Wisata.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemasaran dan Analisa Pasar Wisata mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis kegiatan dalam lingkup pemasaran dan analisa pasar wisata;
b. penyelenggaraan program dan kegiatan pemasaran dan analisa pasar wisata;
c. penyusunan standar operasional kegiatan pemasaran dan metode analisa pasar wisata;
d. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan staf seksi dalam lingkup seksi pemasaran dan analisa pasar wisata;
e. penyelenggaraan evaluasi, program dan kegiatan staf seksi dalam lingkup seksi pemasaran dan analisa pasar wisata;
f. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan program kegiatan pemasaran dan analisa pasar wisata;
g. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3 ), Kepala Seksi Pemasaran dan Analisa Pasar Wisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program kegiatan seksi pemasaran dan analisa pasar wisata berupa penyusunan data produk wisata lokal, data potensi pasar domestik dan mancanegara serta data potensi pada sektor pariwisata;
b. membuat dan membangun branding tourism untuk kegiatan pemasaran pariwisata;
c. melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka peningkatan pemasaran dan optimaslisasi analisa pasar wisata;
d. melakukan pengaturan pada sarana dan prasarana untuk kegiatan pemasaran dan metode analisis pasar wisata berupa penentuan spot pemasaran, waktu pemasaran bersama, jenis pemasaran dan target yang ditetapkan dari pelaksanaan kegiatan pemasaran pariwisata;
e. melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan pemasaran dan analisa pasar wisata;
f. merencanakan kegiatan pemasaran pariwisata di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional;
g. menyusun dan melaksanakan standar operasional pelaksanaan program kegiatan pemasaran dan analisa pasar wisata;
h. memberikan data yang dibutuhkan mengenai pemasaran dan analisa pasar kepada pengelola pusat informasi pariwisata;
i. melaksanakan koordinasi dengan satuan unit kerja dilingkungan dinas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
j. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Destinasi dan Kerjasama Industri Pariwisata
(1) Bidang Destinasi dan Kerjasama Industri Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2) Kepala Bidang Destinasi dan Kerjasama Industri Pariwisata mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis bidang Destinasi dan Kerjasama Industri Pariwisata.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Destinasi dan Kerjasama Industri Pariwisata mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis kegiatan bidang destinasi dan kerjasama industri pariwisata;
b. penyelenggaraan program dan kegiatan destinasi dan kerjasama industri pariwisata;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat fungsional dalam lingkup seksi;
d. penyelenggaraan evaluasi, program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat fungsional dalam lingkup seksi;
e. perumusan bahan pembinaan, model dan tata cara pengembangan destinasi dan kerjasama industri pariwisata;
f. perumusan kebijakan dalam pengembangan sumber daya manusia dalam bidang destinasi dan kerjasama industri pariwisata;
g. perumusan kebijakan dalam mengevaluasi sararan program pengembangan destinasi dan kerjasama industri pariwisata;
h. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Destinasi dan Kerjasama Industri Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program pengembangan destinasi wisata dan kerjasama industri pariwisata;
b. mengkoordinasikan kerjasama pengembangan destinasi wisata dan kerjasama industri pariwisata dengan pihak ketiga atau daerah;
c. merencanakan kegiatan untuk pengembangan destinasi wisata dan kerjasama industri pariwisata;
d. melakukan pembinaan teknis pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana pada destinasi wisata dan metode kerjasama industri pariwisata;
e. melaksanakan pengawasan dan pengaturan kegiatan pengembangan destinasi wisata dan kerjasama dengan industri pariwisata;
f. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang pengembangan destinasi wisata dan kerjasama industri pariwisata serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
g. memberikan data yang dibutuhkan mengenai destinasi dan kerjasama industri pariwisata kepada pengelola pusat informasi pariwisata;
h. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
i. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Budaya
(1) Seksi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan destinasi wisata alam dan budaya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Budaya mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis kegiatan dalam lingkup pengembangan destinasi wisata alam dan budaya;
b. penyelenggaraan program dan kegiatan pengembangan destinasi wisata alam dan budaya;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan staf seksi dalam lingkup seksi pengembangan destinasi wisata alam dan budaya;
d. penyelenggaraan evaluasi, program dan kegiatan staf seksi dalam lingkup seksi pengembangan destinasi wisata alam dan budaya;
e. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pengembangan destinasi wisata alam dan budaya;
f. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Budaya mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program penyelenggaraan kegiatan pengembangan destinasi wisata alam dan budaya berupa pembuatan rencana pengembangan objek wisata pada kawasan stratregis pariwisata daerah;
b. melaksanakan pengelolaan database objek wisata alam sebagai produk pariwisata yakni : pantai, pegunungan, gua, sungai, bentang alam (landscape), laut dan dibawah laut;
c. melaksanakan pengelolaan database objek wisata budaya sebagai produk pariwisata yakni : pasar bernuansa tradisional; tradisi lokal, tradisi seremonial, peninggalan budaya (cagar budaya), produk kuliner khas dan penyajiannya serta wisata sejarah perkembangan kota.
d. melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengembangan destinasi wisata alam dan budaya;
e. melakukan pengaturan pada sarana dan prasarana pada destinasi wisata alam dan budaya di kawasan strategis pariwisata daerah berupa penetapan tata cara kunjungan, kapasitas maksimum, perijinan kunjungan dan waktu kunjungan;
f. melakukan pengawasan kegiatan pengembangan destinasi wisata alam dan budaya;
g. merencanakan kegiatan pengembangan destinasi wisata alam dan budaya yang bersinergi pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional;
h. membuat data pengembangan destinasi wisata alam dan budaya yang lengkap dan empiris dalam rangka penyampaian informasi kepariwisataan pada masyarakat;
i. menyusun dan melaksanakan standar operasional pelaksanaan kegiatan pengembangan destinasi wisata alam dan budaya;
j. memberikan data yang dibutuhkan mengenai pengembangan destinasi wisata alam dan budaya kepada pengelola pusat informasi pariwisata.
k. melaksanakan koordinasi dengan satuan unit kerja dilingkungan dinas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
l. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Pembinaan dan Standarisasi Usaha Pariwisata
(1) Seksi Pembinaan dan Standarisasi Usaha Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Pembinaan dan Standarisasi Usaha Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan dan standarisasi usaha pariwisata.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan dan Standarisasi Usaha Pariwisata mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis kegiatan dalam lingkup pembinaan dan standarisasi usaha pariwisata;
b. penyelenggaraan program dan kegiatan pembinaan dan standarisasi usaha pariwisata;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan staf seksi dalam lingkup seksi pembinaan dan standarisasi usaha pariwisata;
d. penyelenggaraan evaluasi, program dan kegiatan staf seksi dalam lingkup seksipembinaan dan standarisasi usaha pariwisata;
e. perumusan kebijakan teknis pembinaan dan standarisasi usaha pariwisata;
f. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Pembinaan dan Standarisasi Usaha Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan standarisasi usaha pariwisata berupa pendataan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), peningkatan sertifikasi kompetensi dan usaha jasa pariwisata serta standarisasi usaha kepariwisataan;
b. melaksanakan pengelolaan database usaha jasa pariwisata sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan;
c. melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan dan standarisasi usaha pariwisata;
d. melakukan pengawasan kegiatan pembinaan dan standarisasi usaha pariwisata;
e. merencanakan kegiatan pembinaan dan standarisasi usaha pariwisata;
f. membuat data usaha jasa pariwisata yang lengkap dan empiris dalam rangka penyampaian informasi kepariwisataan pada masyarakat;
g. menyusun dan melaksanakan standar operasional pelaksanaan kegiatan pembinaan dan standarisasi usaha pariwisata;
h. memberikan data yang dibutuhkan mengenai pembinaan dan standarisasi usaha pariwisata kepada pengelola pusat informasi pariwisata;
i. melaksanakan koordinasi dengan satuan unit kerja dilingkungan dinas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
j. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Kerjasama Lembaga Kepariwisataan
(1) Seksi Kerjasama Lembaga Kepariwisataan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Kerjasama Lembaga Kepariwisataan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kerjasama lembaga kepariwisataan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kerjasama Lembaga Kepariwisataan mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis kegiatan dalam lingkup kerjasama lembaga kepariwisataan;
b. penyelenggaraan program dan kegiatan kerjasama lembaga kepariwisataan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan staf seksi dalam lingkup seksi kerjasama lembaga kepariwisataan;
d. penyelenggaraan evaluasi, program dan kegiatan staf seksi dalam lingkup seksi kerjasama lembaga kepariwisataan;
e. perumusan kebijakan teknis kerjasama lembaga kepariwisataan;
f. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Kerjasama Lembaga Kepariwisataan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program penyelenggaraan kegiatan kerjasama lembaga kepariwisataan berupa kemitraan dengan organisasi profesi pariwisata (contoh : asita, phri, hpi, dll), lembaga pendidikan pariwisata, komunitas pemerhati pariwisata, organisasi kepariwisataan, dll;
b. melaksanakan pengelolaan database organisasi kepariwisataan;
c. melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan kegiatan peningkatan kerjasama dengan lembaga kepariwisataan;
d. merencanakan kegiatan kerjasama kelembagaan pariwisata;
e. menyusun indikator pemberian penghargaan dan mempunyai kegiatan pemberian penghargaan kepada organisasi kepariwisataan;
f. membuat database kerja sama lembaga kepariwisataan yang lengkap dan empiris dalam rangka penyampaian informasi kepariwisataan pada masyarakat;
g. menyusun dan melaksanakan standar operasional pelaksanaan kegiatan kerjasama lembaga kepariwisataan;
h. memberikan data yang dibutuhkan dan berhubungan dengan lingkup kerjasama lembaga kepariwisataan kepada pengelola pusat informasi pariwisata;
i. melaksanakan koordinasi dengan satuan unit kerja dilingkungan dinas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
j. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi;
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.